5 Hal yang Harus Dihindari Wanita Saat Haid dan Nifas

Seorang wanita atau perempuan diberi anugerah oleh Allah SWT berupa haid dan nifas. Keduanya sama-sama mengeluarkan darah dari vagina. Dan hal ini menandakan bahwa perempuan tersebut berada dalam kondisi yang sehat, sebab sistem reproduksinya berjalan dengan baik. Tapi terkadang, banyak perempuan yang mengeluh akibat rasa sakit ketika haid dan rasa sakit ketika melahirkan.

Tahukah Anda, bahwa itu semua merupakan hal yang paling menakjubkan bagi diri Anda. Banyak orang yang mengatakan bahwa perempuan itu lemah, padahal tidak. Sebab, seorang perempuan yang mampu bertahan dalam kondisi sakitnya, baik itu ketika haid maupun melahirkan merupakan seorang perempuan yang sangat kuat. Dan seorang laki-laki belum tentu mampu menjalaninya.

Dan tahukah Anda, di balik rasa sakit itu terdapat pahala yang berlipat ganda bagi kita. Benarkah demikian? Ya, di situlah ladang pahala yang dapat diraih oleh seorang perempuan. Dan itulah jalan kita menuju surga-Nya. Sebab, ketika haid dan nifas, kesabaran kita dilatih. Jika mampu melewatinya dengan ikhlas dan ridho karena-Nya, insya Allah, rahmat Allah turun kepada kita.

Tapi, tidak bisa kita hanya melakukan itu saja. Ada hal-hal yang perlu kita perhatikan ketika masa haid atau pun nifas. Kita harus menahan diri untuk melakukan hal-hal yang dilarang dalam aturan Islam, ketika berada dalam keadaan haid atau pun nifas. Apa sajakah itu?
Melakukan hubungan suami istri
Allah SWT berfirman, “Oleh sebab itu, hendaklah kalian menjauhkan diri dari perempuan di waktu haid, dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci (mandi),” (QS. Al-Baqarah: 222).

Shalat dan puasa.
Hanya saja puasa tetap diganti setelah keduanya suci, dan shalat tidak diganti. Rasulullah SAW bersabda, “Bukankah jika perempuan itu haid, maka ia tidak shalat dan tidak puasa?” (Diriwayatkan Al-Bukhari).

Ucapan Aisyah RA, “Jika kami menjalani haid pada zaman Rasulullah SAW, maka kami diperintahkan mengganti puasa, dan tidak diperintahkan mengganti shalat,” (Diriwayatkan Al-Bukhari).
Memasuki masjid
Rasulullah SAW bersabda, “Aku tidak menghalalkan masjid untuk perempuan haid dan orang yang sedang berada dalam keadaan junub,” (Diriwayatkan Abu Daud).

Membaca Al-Quran
Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang sedang junub dan perempuan haid tidak boleh membaca apapun dari al-Quran.”

Perceraian.
Perempuan haid tidak boleh dicerai, namun harus ditunggu hingga ia suci, dan sebelum digauli. Sebab, diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar RA menceraikan istrinya dalam keadaan haid, kemudian Rasulullah SAW menyuruhnya ruju’ dengan istrinya, dan menahannya hingga ia suci. (Diriwayatkan Al-Bukhari)

No comments:

Post a Comment

Rahasia Cara Mendeteksi Khodam Batu Mustika dan Benda Pusaka

Benda Pusaka sangat kental dengan sebuah keghaiban, tetapi banyak sekali pemilik benda pusaka tidak tahu bagaimana melihat tuah(khodam) atau...